Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR NO. 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan SE KPK No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Kami insan PUPR di Balai Sains Bangunan mendukung penuh aksi pengendalian gratifikasi pada hari Raya Keagamaan dan Perayaan hari besar lainnya untuk tidak menerima, meminta dan/ atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas kami baik berupa uang atau alat tukar lalinnya, barang maupun fasilitas lainnya. Jangan ragu untuk lapor jika menolak ataupun menerima gratifikasi melalui UPG Kementerian (http://gol.itjen.pu.go.id) paling lambat 10 hari kerja dan ke KPK (https://gol.kpk.go.id/login) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/ penolakan. Dengan segala hormat kepada seluruh mitra kerja dan stakeholder kami di Balai Sains Bangunan untuk bersama mendukung kami melawan gratifikasi. Yuk, bersama-sama sucikan hati tanpa gratifikasi!
Berita
Sucikan Hati Tanpa Gratifikasi
