FAQ
Asked Qustions
-
Q: Jam berapa layanan publik Balai Sains Bangunan dibuka?;
Waktu layanan dibuka pada hari dan jam kerja, Senin s/d Jumat, pukul 09.00 - 16.00 WIB. -
Q: Output apa yang didapat dari pengujian di laboratorium Balai Sains bangunan?;
Output yang didapatkan adalah Laporan Hasil Uji (LHU), dan data hasil pengujian menjadi calim bersama dikarenakan sistem pengujian di laboratorium kami bersifat kerja sama di bidang kliring teknologi. -
Q: Sampel apa saja yang dapat diujikan di Laboratorium Balai Sains Bangunan?;
Sampel dengan spesifikasi dan ukuran yang sesuai dengan dimensi alat uji di laboratorium Sains Bangunan. Sampel yang berkaitan dengan bidang Keandalan Bangunan Gedung dan KeCipta Karyaan. -
Q: Berapa lama LHU dapat disampaikan ke pemohon pengujian?;
lama penyusunan LHU adalah 50 hari kalender. -
Q: Pengujian apa saja yang bisa dilakukan di laboratorium Balai Sains Bangunan?;
Pengujian Tingkat Ketahanan Api (TKA) Sistem dan Material (Ignitability, Non combustibility, Penjalaran api), Penguijan Akustik (STC, Penyerapan suara), dan Pengujian Termal (Transmitansi Termal Material / Sistem) -
Q: Berapakah biaya uji di laboratorium Balai Sains Bangunan?;
Biaya uji sesuai dengan PP No. 38 tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM -
Q: Apakah diperbolehkan menyaksikan pengujian di laboratorium Balai Sains Bangunan?;
di masa pandemi covid-19 penyaksian pengujian dapat dilakukan via daring atau dapat disaksikan di laboratorium (dengan membawa hasil swab antigen maksimal 3 hari sebelum pengujian) -
Q: Bagaimana prosedur untuk mengajukan permohonan pengujian?;
Pemohon mengajukan surat permohonan resmi (dilengkapi kop surat, ttd, dan cap) dan menginformasikanjenis pengujian yang diinginkan beserta data spesifikasi dan gambar teknis. Surat ditujukan ke :
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jl. Panyaung, Cileunyi Wetan, Kab. Bandung 40393
Surat dapat dapat dikirimkan via email dalam bentuk pdf ke info@ditbtpp.pu.go.id dan di cc kan ke ditbtpp.bsb@pu.go.id -
Q: 9.Bagaimana prosedur jika ingin melakukan diskusi teknis?;
Pemohon dapat mengirimkan surat permohonan diskusi via email paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelumnya ke info@ditbtpp.pu.go.id dan di cc kan ke ditbtpp.bsb@pu.go.id untuk dapat difasilitasi melalui media daring (link akan diinformasikan kemudian). -
Q: Kapan benda uji dapat dikirimkan?;
Benda uji dapat dikirimkan maksimal 1 (satu) minggu sebelum jadwal setting dan kegiatan penerimaan benda uji dapat dilayani pada hari dan jam kerja, Senin s/d Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. -
Q: Kontak yang bisa dihubungi?;
Untuk informasi terkait pengujian dapat menghubungi tim layanan Balai via email ditbtpp.bsb@pu.go.id atau no telpon 022 7798393 ext 523