Jakarta, 23 Maret 2021 - Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada 4 unit pelaksana teknis di Ditjen Cipta Karya. Adapun 4 unit tersebut antara lain Subdirektorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara, Direktorat Bina Penataan Bangunan; Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung; Balai Sains Bangunan; Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, 2 unit telah melakukan Pembangunan Zona Integritas yaitu Balai Teknologi Air Minum dan Balai Teknologi Sanitasi. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN-RB, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan, dan beberapa tamu undangan lainnya. Dalam laporannya Direktur Kepatuhan Intern Yuni Erni Aguslin menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Pada tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Cipta Karya mengusulkan 5 (lima) unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan 1 (satu) unit kerja menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM).
Berita
Pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya
