Tahukah #SobatPRIMA apa respon yang tepat untuk dilakukan terhadap gratifikasi? Lalu bagaimana ketentuan untuk melakukan pelaporan gratifikasi? Yuk simak penjelasan berikut! 1) Wajib Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; 2) Menunjukan sikap tegas bahwa segala jenis tindakan gratifikasi akan dilaporkan; 3) Wajib Melaporkan Gratifikasi kepada KPK atau UPG Unor/UPG Kementerian baik karena telah menerima gratifikasi ataupun telah menolak gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian PUPR. Kami berkomitmen untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan melalui kanal yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku serta laporkan segera jika Anda melihat adanya tindakan gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR melalui Whistle Blowing System kami di https://gol.itjen.pu.go.id Mari menjaga integritas dengan menolak dan melaporkan tindakan gratifikasi! #SigapMembangunNegeri #SatuCiptaKaryaSatu #SainsPRIMA
Berita
Respon yang Tepat Terhadap Gratifikasi
